Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :
1. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan
satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat
independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian
memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan
sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi
akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan,
seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan
manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak
yang membutuhkan.
4. Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor
yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai
pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan
yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi
makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya
pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah
akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya
melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh
unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan
yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian
(BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
KODE ETIK PROFESI
Kode
etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang
yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode etik profesi,
kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau
benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin
suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga
dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.Kode etik ; yaitu norma atau
azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang
baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok
khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan
akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah
; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi
dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU
KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum
tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya
berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang
diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang
sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi
fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti
sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus,
salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi
adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan
nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi
negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan
arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi
itu dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika
terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah
tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak
berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu
didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya,
salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri.
Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi
pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat
juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik,
kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri)
dari profesi.
Dengan
membuat kode etik profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan
pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai
dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging
dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan
juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik
dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada
pelanggar kode etik.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Sehubungan dengan
perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan
akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa
adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan
pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi
International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode
Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk
Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses
“adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan
selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan
Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai
hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap
bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal
dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu
profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan
baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.
Namun
demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun
dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang
berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar
profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi
akuntan publik di Indonesia.
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu
Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar
etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip
tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan
kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode
Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus
diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan
KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI,
yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain
assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi.
Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut
”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan
tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi
dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak
boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada
ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini. Setiap Praktisi wajib mematuhi dan
menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur
oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan
hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain
tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam
Kode Etik ini.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan.
Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab
profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu
ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya
fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan
publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara
terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek
publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen.
Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan,
melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada
publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang
klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar
anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Prinsip Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk,
antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
Integritas
diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan
standar, panduan khusus, atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan,
anggota harus menguji keputusan atau perbuatanya dengan bertanya apakah anggota
telah melakukan apa yang seorang berintegrasi lakukan dan apakah seorang telah
menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota menaati baik bentuk
maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga mengharuskan anggota
untuk mengikuti prinsip objektivitas dan kehati-hatian professional.
Prinsip integritas mewajibkan
setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profsional dan
hubungan bisnisnya. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi,
atau informasi lainnya yang diyakini dapat terdapat :
·
Kesalahan yang material atau pernyataan yang
menyesatkan
·
Pernyataan atau informasi yang diberikan tidak
hati-hati atau,
·
Penghilangan atau penyembunyian informasi yang
menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapakan.
Praktisi tidak melanggar paragraph kedua dari kode etik ini jika ia
memberikan laporan yang dimodifikasi atas hal-hal yang diatur dalam paragraph
kedua tersebut.
Perbedaan Dan Persamaan
Etika Profesi Akuntan Dengan Etika Profesi Lainya
Popon Sjarif
Arifin : ETIKA PROFESI sebagai PENGAJAR , Suatu pemikiran ke arah
pengembangan profesionalisme staf pengajar (dosen) seni rupa. Pengertian Profesionalisme,
Profesional dan Profesi Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya
kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang
tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan — serta ikrar(fateri/profiteri)
untuk menerima panggilan tersebut — untuk dengan semangat pengabdian
selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung
kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Etika
Profesi Hakim, semestinya bebas nilai, bisa menentukan dan menghilangkan hak
atau kebebasan seseorang.
Etika
Profesi Dokter memiliki kekuasaan atas fisik atau tubuh pasiennya. Kesalahan
seorang dokter dalam pengambilan keputusan saat melaksanakan profesinya, bisa
mengakibatkan pasiennya mengalami gangguan kesehatan, cacat atau bahkan
meninggal dunia.
Setelah
kita membaca dari artikel diatas, dapat kita ketahui bahwa etika profesi dari
semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma
yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku
didalamnya.
Sumber Data
3.
http://r1554f.blog.com/2009/10/30/etika-profesi-akuntan/